Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu terus mengawasi proses coklit dan mengantisipasi potensi kerawanan.
“Kerawanan perlu diantisipasi. Bawaslu melakukan pengawasan ketat agar yang memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar, seperti pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi tidak terdaftar, serta anggota TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait