JAKARTA, iNewsSiantar.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menetapkan standardisasi jangka waktu layanan pendaftaran merek di Indonesia menjadi paling lama enam bulan. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendorong perlindungan kekayaan intelektual.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penetapan batas waktu enam bulan ini menempatkan Indonesia setara atau bahkan lebih cepat dari sejumlah negara maju. Sebagai perbandingan, menurutnya, waktu pendaftaran merek di Amerika Serikat dan Tiongkok berkisar 12 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan.
Selain kecepatan, Supratman juga menekankan bahwa biaya pendaftaran merek di Indonesia jauh lebih terjangkau dibandingkan negara-negara tersebut.
Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tarif ini jauh di bawah biaya pendaftaran di Amerika Serikat (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), Singapura (Rp4,6 juta), Tiongkok (Rp4,4 juta), dan Korea Selatan (Rp2,3 juta).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait