Layanan Merek Indonesia Makin Cepat, Kemenkum Targetkan 6 Bulan Kalahkan Negara Maju

Jonathan Simanjuntak
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. foto: ist

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menetapkan standardisasi jangka waktu layanan pendaftaran merek di Indonesia menjadi paling lama enam bulan. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendorong perlindungan kekayaan intelektual.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penetapan batas waktu enam bulan ini menempatkan Indonesia setara atau bahkan lebih cepat dari sejumlah negara maju. Sebagai perbandingan, menurutnya, waktu pendaftaran merek di Amerika Serikat dan Tiongkok berkisar 12 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan.

Selain kecepatan, Supratman juga menekankan bahwa biaya pendaftaran merek di Indonesia jauh lebih terjangkau dibandingkan negara-negara tersebut.

Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tarif ini jauh di bawah biaya pendaftaran di Amerika Serikat (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), Singapura (Rp4,6 juta), Tiongkok (Rp4,4 juta), dan Korea Selatan (Rp2,3 juta).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network