Laporan PSU Bengkulu Selatan, Rekomendasi Bawaslu Berdasarkan Data dan Fakta

Vitrianda
Pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati - Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025) kemarin. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSiantar.id -  Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati - Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025) kemarin.

Dugaan kecurangan tersebut berpotensi dilakukannya kembali pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan. Saat dikonfirmasi terkait PSU lagi di Bengkulu Selatan, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, setiap laporan yang masuk Bawaslu RI akan ditindaklanjuti.

"Tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Totok menegaskan, soal tuntutan Paslon 02 yang mendesak Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan 03 Rifai-Yefri Sudianto karena kuat dugaan melakukan kejahatan Pilkada, Bawaslu pusat selanjutnya akan menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta. Dan hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.

"Kalau soal rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network