“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih. Jika ada masyarakat yang belum terdaftar, mereka dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerah masing-masing,” kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Sambil menunggu tahap coklit, Puadi mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pemilihan di Pilkada serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” jelas Puadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait