KPU Sebut Proses Coklit di Sumut Sudah Capai 52 Persen

Danandaya Arya Putra
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin melaporkan bahwa proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 di Sumatera Utara (Sumut) telah mencapai 52 persen. Sementara itu, di provinsi-provinsi dengan kepadatan penduduk rendah, proses coklit hampir selesai.

"Per kemarin Senin (8/7) pukul 10.00 WIB malam saya mendapat update dari teman-teman di KPU RI. Di Sumatera Utara, 52 persen sudah selesai coklit. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit, proses coklit sudah mencapai 92 persen," ujar Afifuddin dalam rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Sumatera, melalui YouTube Kemenkopolhukam RI, Selasa (9/7/2024).

Afifuddin juga menyebut bahwa data coklit yang sudah lengkap sebagian besar berasal dari Provinsi Gorontalo. "Yang paling banyak dari Sulawesi Utara, kemudian Gorontalo hampir mencapai 100 persen," lanjutnya.

Tahapan coklit dimulai sejak 31 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 23 September 2024. KPU akan menetapkan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024 pada 22 September 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka posko aduan untuk memastikan hak pilih masyarakat. Warga yang belum terdaftar saat proses coklit diimbau untuk melapor.

“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih. Jika ada masyarakat yang belum terdaftar, mereka dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerah masing-masing,” kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Sambil menunggu tahap coklit, Puadi mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pemilihan di Pilkada serentak 2024.

“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” jelas Puadi.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu terus mengawasi proses coklit dan mengantisipasi potensi kerawanan.

“Kerawanan perlu diantisipasi. Bawaslu melakukan pengawasan ketat agar yang memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar, seperti pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi tidak terdaftar, serta anggota TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network