Dalam telegram itu Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait