Buat SIM Jangan Lewat Calo, Biaya Penerbitannya Ternyata Cuma Segini

Puteranegara Batubara
Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi sesuai dengan surat telegram Kapolri, besarannya terjangkau. Foto: Dok

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. 

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000. 

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. 

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. 

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network