JAKARTA, iNewsSiantar.id - Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata nilainya tidak tinggi dibanding diurus lewat calo.
Adapun surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri resmi menerbitkan Surat Telegram mengenai biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru
Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Dalam telegram itu Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait