MEDAN, iNewsSiantar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi.
Dua orang tersangka dan barang bukti diamankan polisi di area parkir Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Narkoba tersebut rencananya akan didistribusikan ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk perayaan Tahun Baru.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di kursi tengah sebuah mobil berwarna hitam, dibungkus dengan karung bekas dan styrofoam putih berlapis plastik.
Berbekal laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan di area parkir bandara, petugas melakukan pengintaian.
Hasilnya, lima orang yang diduga menjadi kurir dan pengendali narkoba berhasil diamankan. Barang haram tersebut direncanakan akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui jalur darat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta