get app
inews
Aa Text
Read Next : Turis Singapura Dilecehkan di Braga, Pelaku Diburu Satpol PP dan Polisi

Upaya Licik Digagalkan, Penyelundupan Sabu Terjadi di Pengadilan Negeri Bandung

Senin, 06 Januari 2025 | 12:56 WIB
header img
Pelaku penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/1/2024) diamankan petugas. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsSiantar.id - Aksi licik seorang pengunjung Pengadilan Negeri Bandung untuk menyelundupkan narkoba ke dalam tahanan berhasil digagalkan oleh petugas pengawal pada Senin (6/1/2024). 

Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pengunjung dan seorang terdakwa mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya mengejutkan, 14 paket sabu ditemukan disembunyikan dalam bungkus rokok yang dibawa pengunjung. 

Modus operandi seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di PN Bandung, namun petugas tetap waspada dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Petugas pengawal tahanan Yan Prastomo Aji mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku dan salah seorang terdakwa yang hendak menjalani sidang.

"Jadi awalnya ada kecurigaan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam sel (menunggu persidangan). Terdakwa itu menerima kunjungan seseorang yang membawa barang seperti makanan dan rokok," kata Yan Prastomo di PN Bandung, Senin (6/1/2024).

Yan menyatakan, berdasarkan kecurigaan itu, petugas memeriksa barang bawaan orang yang menjenguk. Setelah diperiksa, ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 14 paket serbuk putih diduga kuat sabu.

"Setelah saya cek, ada bungkus rokok masih baru dan disegel, tetapi saya pegang kok agak kembung. Lalu waktu saya buka, ternyata isinya ada bungkusan lakban warna hitam, (satu buah) kondom, sama rokok 3-4 batang," ujar Yan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut