get app
inews
Aa Read Next : Polres Pematangsiantar Bekuk Pemotor Bawa Sabu di Jalan Aman Ujung Siantar Timur

Dua Warga Simalungun Pengedar Sabu Diringkus Polres Pematangsiantar

Senin, 25 Maret 2024 | 11:45 WIB
header img
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pria berinisial Sup (26) dan RH (39) warga Simalungun yang diduga sebagai pengedar narkotika. Foto: Ist

PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pria berinisial Sup (26) dan RH (39) warga Simalungun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/3/2024) malam dan Jumat (22/3/2024) pagi.

Kronologi penangkapan pada Kamis, 21 Maret 2024 malam Tim Sat Resnarkoba menangkap Sup di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit HP merk Redme,  Uang Rp 200.000 dari dalam kantongnya.

Sementara Sup mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya. Tim Sat Resnarkoba membawa Sup ke rumahnya dan menemukan satu paket sabu, satu buah sendok pipet plastik. Sup juga mengaku mendapatkan sabu dari RH.

Lalu keesokan hanrinya Jumat, 22 Maret 2024 pagi Tim opsnal menangkap RH di Jalan Bangun Anyer Gg. Mental, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Petugas mendapatkan barang bukti yang diamankan satu unit HP merk OPPO warna biru, uang tunai Rp 220.000.
Kedua pelaku, Sup dan RH, beserta seluruh barang bukti diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk terus membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Siantar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut