Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan, mengawasi, dan menindak jika ditemukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa.
"Pendampingan ini akan dilakukan secara penuh, baik dalam aspek preventif maupun represif. Kami akan berupaya mencegah kebocoran dana, dan jika ada penyimpangan, kami akan menindak tegas," tegas Burhanuddin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait