JAKARTA, iNewsSiantar.id - Uang Dana Desa digunakan untuk judi online (judol) membuat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri meminta Kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan dana desa yang digunakan oleh oknum kepala desa untuk judi online.
"Kami tadi berdiskusi dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa dari hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, terutama pada 2024, ditemukan banyak penyimpangan dana desa. Di antaranya, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana tersebut untuk judi online atau kepentingan lain," ujar Yandri pada Rabu (12/3/2025).
Untuk itu, Yandri meminta Kejaksaan mendalami kasus-kasus tersebut agar ada efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.
"Kami meminta agar Kejaksaan melakukan supervisi dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan ini, sehingga para oknum kepala desa tidak mengulangi perbuatannya, dan yang belum melakukannya tidak tergoda untuk ikut-ikutan," jelasnya.
Meskipun tidak merinci identitas para pelaku maupun jumlah dana yang disalahgunakan, Yandri mengungkapkan bahwa ia telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan mengungkap secara detail siapa saja kepala desa yang terlibat, berapa jumlah dana yang disalahgunakan, atau kapan dan di mana penyimpangan itu terjadi. Semua data sudah kami serahkan kepada pihak berwenang untuk ditelaah lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, Yandri juga meminta Kejaksaan untuk turut mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Saat ini, Kejaksaan Agung telah memiliki aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan pelaporan langsung terkait persoalan yang terjadi di desa.
"Dana desa selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 610 triliun. Tahun ini saja, jumlahnya Rp 71 triliun. Oleh karena itu, kami dari Kementerian Desa perlu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum," kata Yandri.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri untuk memastikan setiap rupiah dari dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan, mengawasi, dan menindak jika ditemukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa.
"Pendampingan ini akan dilakukan secara penuh, baik dalam aspek preventif maupun represif. Kami akan berupaya mencegah kebocoran dana, dan jika ada penyimpangan, kami akan menindak tegas," tegas Burhanuddin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait