JAKARTA, iNewsSiantar.id - Artis Jonathan Frizzy atau bernama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan penggunaan vape yang mengandung obat keras etomidate.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi status tersangka JF kepada wartawan pada Senin (5/5/2025).
Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat kerjasama antara Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai mengungkap peredaran cairan vape impor yang mengandung etomidate, zat anestesi kuat yang termasuk golongan obat keras. Tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS berhasil diamankan dan ditahan dalam pengembangan kasus ini.
Dari pemeriksaan ketiga tersangka tersebut, muncul dugaan keterlibatan aktor Jonathan Frizzy. Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta kemudian memanggil dan memeriksa Jonathan Frizzy sebagai saksi pada 17 April 2025. Meskipun panggilan kedua sempat tertunda karena alasan perawatan di rumah sakit, penyidikan terus berlanjut hingga akhirnya menetapkan mantan suami Dhena Devanka itu sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait