Meskipun tidak merinci identitas para pelaku maupun jumlah dana yang disalahgunakan, Yandri mengungkapkan bahwa ia telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan mengungkap secara detail siapa saja kepala desa yang terlibat, berapa jumlah dana yang disalahgunakan, atau kapan dan di mana penyimpangan itu terjadi. Semua data sudah kami serahkan kepada pihak berwenang untuk ditelaah lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, Yandri juga meminta Kejaksaan untuk turut mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Saat ini, Kejaksaan Agung telah memiliki aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan pelaporan langsung terkait persoalan yang terjadi di desa.
"Dana desa selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 610 triliun. Tahun ini saja, jumlahnya Rp 71 triliun. Oleh karena itu, kami dari Kementerian Desa perlu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum," kata Yandri.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri untuk memastikan setiap rupiah dari dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait