Ampun, Dana Desa Dipakai untuk Judi Online, Mendes Lapor Jaksa Agung

Riyan Rizki Roshali
Uang Dana Desa digunakan untuk judi online (judol) membuat Mendes PDT Yandri Susanto melapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. (Foto: Kominfo)

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Uang Dana Desa digunakan untuk judi online (judol) membuat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, Yandri meminta Kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan dana desa yang digunakan oleh oknum kepala desa untuk judi online.

"Kami tadi berdiskusi dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa dari hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, terutama pada 2024, ditemukan banyak penyimpangan dana desa. Di antaranya, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana tersebut untuk judi online atau kepentingan lain," ujar Yandri pada Rabu (12/3/2025).

Untuk itu, Yandri meminta Kejaksaan mendalami kasus-kasus tersebut agar ada efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.

"Kami meminta agar Kejaksaan melakukan supervisi dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan ini, sehingga para oknum kepala desa tidak mengulangi perbuatannya, dan yang belum melakukannya tidak tergoda untuk ikut-ikutan," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network