Kemudian, sebut Walpon Baringbing, petugas-pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankan AS. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam kantong AS sebanyak 0,9 gram.
Petugas, ujar Walpon Baringbing, memboyong kedua tersangka ke Polres Taput di Tarutung, guna pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka mengakui perbuatan transaksi jual-beli narkoba dan sudah berlangsung lama.
Tersangka MKG, kata Walpon Baringbing, diketahui berstatus sebagai guru PNS di SMA Negeri Hajoran, Kecamatan Parmonangan Taput. MKG mengakui Narkoba sengaja dibelinya dari temannya berinisial U, untuk diperjual-belikan kepada pelangganya.
"Saat ini pria berinisial U masih dalam pengejaran petugas, karena sudah sempat melarikan diri. Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu,"pungkas Walpon Baringbing.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta