TAPANULI UTARA, iNewsSiantar.id - PNS guru SMA Negeri berinisial MKG (50) warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara dan pria beriniasial AS (34) warga Desa Siopat Bahal Pahae Jae Taput, diringkus Polisi. Kedua tersangka MKG dan AS diduga transaksi jual-beli Narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, Satuan Reserse Narkotika Polres Taput meringkus kedua tersangka pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu 14 Januari 2024, tepatnya di Desa Sitolu Ompu Pahae Jae Taput.
Walpon Baringbing menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berhasil dilakukan tim Opsnal Narkoba, setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar. Informasi tersebut dikembangkan dan tersangka MKG berhasil diringkus, tepatnya di depan rumah tersangka AS.
"Setelah tersangka MKG ditangkap, lalu dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram. Lalu tersangka MKG dinterogasi, MKG mengakui narkoba itu miliknya. MKG diringkus saat menemui rekannya tersangka AS, guna mengantar pesananan tersangka AS,"ungkap Walpon Baringbing kepada MPI, Senin (15/1/2024).
Kemudian, sebut Walpon Baringbing, petugas-pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankan AS. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam kantong AS sebanyak 0,9 gram.
Petugas, ujar Walpon Baringbing, memboyong kedua tersangka ke Polres Taput di Tarutung, guna pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka mengakui perbuatan transaksi jual-beli narkoba dan sudah berlangsung lama.
Tersangka MKG, kata Walpon Baringbing, diketahui berstatus sebagai guru PNS di SMA Negeri Hajoran, Kecamatan Parmonangan Taput. MKG mengakui Narkoba sengaja dibelinya dari temannya berinisial U, untuk diperjual-belikan kepada pelangganya.
"Saat ini pria berinisial U masih dalam pengejaran petugas, karena sudah sempat melarikan diri. Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu,"pungkas Walpon Baringbing.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta