Logo Network
Network

Sumut Watch Ungkap Pelanggaran Hukum Walikota Lantik 88 Pejabat Pemko Pematang Siantar

Ricky Fernando Hutapea
.
Minggu, 18 September 2022 | 15:14 WIB
Sumut Watch Ungkap Pelanggaran Hukum Walikota Lantik 88 Pejabat Pemko Pematang Siantar
Ketua Perkumpulan Sumut Watch ,Daulat Sihombing,MH.(iNewsSiantar.id/ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id-Ketua Perkumpulan Sumut Watch ,Daulat Sihombing,MH, mengungkap dugaan  pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada pelantikan 88 pejabat , 2 September 2022 kemarin.

Kepada iNewsSiantar.id, Minggu (18/9/2022) advokad senior itu mengatakan, sebagaimana tertuang dalam  pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 ,tentang perubahan kedua atas undang - undang  nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota.

Pasalnya menurut Daulat pada undang-undang tersebut ,secara tegas dikatakan bahwa gubernur, bupati atau walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan ,terhitung sejak tanggal pelantikan.

" Jadi walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani dilantik 22 Agustus 2022, namun belum sebulan persisnya 2 September 2022, sudah melantik 88 pejabat, atau belum 6 bulan", ujar Daulat.

Dia menambahkan karena dinilai "mengkangkangi" peraturan, Sumut Watch sudah melayangkan surat dengan nomor  71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematang Siantar, perihal 'mohon penggunaan hak pengawasan legislatif untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan  88 Pejabat Pemko Penatang Siantar yang dinilai cacat hukum.

Follow Berita iNews Siantar di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini