Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik 37 Paket Sabu di Jalan Seram Siantar Barat

Vitrianda Hilba Siregar
Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu berinisial RB (26) di Jalan Seram Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Foto: Ist

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu berinisial RB (26) di Jalan Seram Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan RB berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RB di Jalan Seram Gang Keluarga.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit ponsel merek Oppo warna biru, sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6708 WAG, dan uang tunai sebesar Rp150.000.

Dari hasil interogasi, RB mengaku menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Cokro Gang Wajah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Polisi kemudian membawa RB ke rumahnya untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkoba.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network