Warga Siantar Barat Bawa Ganja 30,12 Gram Dicokok Polres Pematang Siantar

Vitrianda Hilba Siregar
Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial MRA (21) warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Foto: Humas Polres Pematang Siantar.

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial MRA (21) warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada hari Jumat, 2 Februari 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB. MRA ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,12 gram.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP JH Pasaribu mengatakan bahwa MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network