Warga Siantar Barat Bawa Ganja 30,12 Gram Dicokok Polres Pematang Siantar

Vitrianda Hilba Siregar
Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial MRA (21) warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Foto: Humas Polres Pematang Siantar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian, personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap MRA. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 30,12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO.

Saat diinterogasi, MRA mengakui bahwa ganja tersebut miliknya. Oleh karena itu, MRA beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk pengembangan dan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar AKP JH Pasaribu.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network