Begini Tampang Pelaku Pencurian Berangkas Terekam CCTV  di Siantar Barat

Vitrianda Hilba Siregar
im Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian berangkas berisi uang dan perhiasan di Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Foto: CCTV

PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id -  Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian berangkas berisi uang dan perhiasan di Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pelaku berinisial WA (46) diringkus di rumahnya pada Jumat, 12 April 2024, pukul 21.30 WIB, kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi di rumah Susanti Saragih (32), korban, pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 03.36 WIB dini hari. Korban yang baru pulang dari Medan langsung masuk ke kamarnya di lantai II dan menemukan pintu kamar terbuka serta lampu kamar hidup.

Korban kemudian merebahkan diri karena kelelahan. Pada pukul 23.00 WIB, korban terbangun dan hendak mengisi daya ponselnya. Saat itulah, dia menyadari bahwa berangkas yang berisi uang dan perhiasan di atas meja hiasnya telah hilang.

Korban langsung berlari ke lantai I dan menunggu saksi untuk menemaninya mengecek barang-barang yang hilang. Setelah selesai memeriksa, korban dan saksi langsung pulang karena takut ada pelaku lain yang masuk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial WA dan telah pulang ke rumahnya di Jalan Volly. Pada Jumat, 12 April 2024, pukul 21.30 WIB, Tim Jahtanras berhasil meringkus pelaku di depan rumahnya.

Saat diinterogasi, WA mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban. Pelaku kemudian dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar beserta barang bukti berupa 1 buah jaket dan 1 buah celana pendek yang dipakai saat mencuri.

Hingga saat ini, pelaku WA masih diamankan untuk diproses hukum dengan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network