Walikota Pematang Siantar Tidak Hadiri Undangan Pansus Hak Angket DPRD Sudah Tepat

Ricky Fernando Hutapea
Kabag Hukum Setda Pemko Pematang Siantar,Hamdani Lubis.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Ketidak hadiran Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani atas undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dinilai sudah tepat.

Pasalnya menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis, Jumat (3/3/2023) pemanggilan terkait Hak Angket DPRD Pematang Siantar melakukan penyelidikan disampaikan kepada pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan.

" Walikota Pematang Siantar adalah pejabaf negara bukan pejabat pemerintah daerah (Pemda) sehingga ketidak hadiran memenuhi undangan Pansus Hak Angket sudah tepat ," ujar Hamdani.

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 371 (3); UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 159 ayat (3); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 75 ayat (2); dan Keputusan DPRD Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Pematang Siantar Pasal 108, keseluruhannya menyebutkan Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah, yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 383 ayat (1); UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 171 ayat (1); PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 75 ayat (1); dan Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 111, keseluruhannya menyebutkan Panitia Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberi keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Lebih lanjut Hamdani menyampaikan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 122 huruf m, menyebutkan Pejabat Negara yaitu bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. 

"Undangan Pansus Hak Angket DPRD untuk meminta keterangan Wali Kota Pematang Siantar, dinilai tidak tepat", ujar Hamdani.

Dia menambahkan selain karena yang diselidiki adalah administratif dan yang dipanggil seharusnya adalah pejabat ASN, bukan walikota yang notabene adalah sebagai pejabat negara.

Lebih lanjut Hamdani menyampaikan, pada  Pasal 111 ayat (3) Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, menyebutkan, dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil ,dengan patut secara berturut turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara RI sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Terkait hal ini, Hamdani menyampaikan, Pansus Hak Angket sudah memanggil seluruh pejabat pemerintah daerah yang terkait dengan materi penyelidikan Hak Angket, mulai Inspektorat, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, Asisten, Staf Ahli, dan Sekretaris Daerah (Sekda). 

" Seluruhnya merupakan pejabat pemerintah daerah dan tidak pernah mangkir dari panggilan Pansus Hak Angket DPRD," sebut Hamdani.

Jadi, Pemko Pematang Siantar menurutnya hingga saat ini tidak mengetahui pejabat pemerintah mana yang dimaksudkan mangkir dari pemanggilan Pansus Hak Angket DPRD Pematang Siantar.

Sebelumnya Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pematang Siantar,Suandi A Sinaga mengatakan ketidak hadiran Walikota Susanti Dewayani memenuhi undangan pihaknya, Jumat (3/3/2023) berpotensi melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network