JAKARTA, iNewsSiantar.id - Menghindari pungli atau pungutan liar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tidak ada tilang pengendara secara manual.
Perintah ini terutama untuk seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Perintah Kapolri sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait