SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Camat Gunung Maligas Masra, yang disoal dan dilporkan sejumlah stafnya ke Bupati Simalungun, diminta Institute Law And Justice (ILAJ) diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Senin ( 10/4/2023) mengatakan, Polres atau Kejari Simalungun diminta turun tangan menindak lanjuti surat yang dibuat sejumlah ASB staf kantor kecamatan terkait dugaan perbuatan pungli Camat Gunung Maligas terhadap stafnya yang menduduki jabatan eselon IV dan pejabat kepala desa.
" Jangan hanya kasus-kasus besar yang menjadi perhatian Polres dan Kejari Simalungun, namun kasus kecil yang dilaporkan masyarakat seperti di kecamatan Gunung Maligas juga harus ditindak lanjuti, sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi", ujar Fawer.
Sebelumnya beredar surat penolakan terhadap kepemimpinan Camat Gunung Maligas Masrah,karena dinilai arogan dan melakukan tindak pungutan liar terhadap stafnya dan pejabat kepala desa yang ditandatangani 18 ASN kantor camat.
Di surat tertanggal 17 Januari 2023 yang ditujukan kepada Bupati Simalungun, ada 18 ASN yang menandatangani menyatakan menolak kepemimpinan Camat Gunung Maligas,Masrah karena selain arogan, juga melakukan berbagai tindakan pungutan liar (pungli) terhadap pejabat kantor kecamatan seperti kepada Kasubbag Program dan Tata Usaha Rp 6 juta,kepala seksi Rp1 juta dan pengangkatan pejabat kepala desa Rp 10 juta, serta kerap bersikap arogan kepada staf sehingga membuat suasana kerja tidak nyaman.
Camat Gunung Maligas,Masrah yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) beberapa waktu lalu terkait surat tersebut mengatakan, sudah banyak yang menarik pernyataannya terkait surat tersebut karena merasa dipaksa.
" Itu sudah banyak yang menarik pernyataan, karena merasa dipaksa", tulis Masrah menanggapi konfirmasi yang disampaikan via WA.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait