Daulat juga meminta DPRD Pematang Siantar untuk merekomendasikan pembatalan pelantikan 88 pejabat yang dilakukan walikota Susanti Dewayani, 2 September 2022 kemarin karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jika DPRD Pematang Siantar tidak merekomendasikan pembatalan, Daulat mendorong para ASN yang dicopot jabatannya akibat pelantikan 2 September 2022 lalu, melakukan upaya hukum menggugat walikota Susanti Dewayani.
Terkait pelantikan pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar, awal September kemarin, DPRD juga sudah melayangkan undangan kepada Susanti Dewayani selaki walikota untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/9/2022).
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait