PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id-Ketua Perkumpulan Sumut Watch ,Daulat Sihombing,MH, mengungkap dugaan pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada pelantikan 88 pejabat , 2 September 2022 kemarin.
Kepada iNewsSiantar.id, Minggu (18/9/2022) advokad senior itu mengatakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 ,tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota.
Pasalnya menurut Daulat pada undang-undang tersebut ,secara tegas dikatakan bahwa gubernur, bupati atau walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan ,terhitung sejak tanggal pelantikan.
" Jadi walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani dilantik 22 Agustus 2022, namun belum sebulan persisnya 2 September 2022, sudah melantik 88 pejabat, atau belum 6 bulan", ujar Daulat.
Dia menambahkan karena dinilai "mengkangkangi" peraturan, Sumut Watch sudah melayangkan surat dengan nomor 71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematang Siantar, perihal 'mohon penggunaan hak pengawasan legislatif untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan 88 Pejabat Pemko Penatang Siantar yang dinilai cacat hukum.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait