Sumut Watch Ungkap Pelanggaran Hukum Walikota Lantik 88 Pejabat Pemko Pematang Siantar

Ricky Fernando Hutapea
Ketua Perkumpulan Sumut Watch ,Daulat Sihombing,MH.(iNewsSiantar.id/ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id-Ketua Perkumpulan Sumut Watch ,Daulat Sihombing,MH, mengungkap dugaan  pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada pelantikan 88 pejabat , 2 September 2022 kemarin.

Kepada iNewsSiantar.id, Minggu (18/9/2022) advokad senior itu mengatakan, sebagaimana tertuang dalam  pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 ,tentang perubahan kedua atas undang - undang  nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota.

Pasalnya menurut Daulat pada undang-undang tersebut ,secara tegas dikatakan bahwa gubernur, bupati atau walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan ,terhitung sejak tanggal pelantikan.

" Jadi walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani dilantik 22 Agustus 2022, namun belum sebulan persisnya 2 September 2022, sudah melantik 88 pejabat, atau belum 6 bulan", ujar Daulat.

Dia menambahkan karena dinilai "mengkangkangi" peraturan, Sumut Watch sudah melayangkan surat dengan nomor  71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematang Siantar, perihal 'mohon penggunaan hak pengawasan legislatif untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan  88 Pejabat Pemko Penatang Siantar yang dinilai cacat hukum.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network