PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id-Ketua Perkumpulan Sumut Watch ,Daulat Sihombing,MH, mengungkap dugaan pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada pelantikan 88 pejabat , 2 September 2022 kemarin.
Kepada iNewsSiantar.id, Minggu (18/9/2022) advokad senior itu mengatakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 ,tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota.
Pasalnya menurut Daulat pada undang-undang tersebut ,secara tegas dikatakan bahwa gubernur, bupati atau walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan ,terhitung sejak tanggal pelantikan.
" Jadi walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani dilantik 22 Agustus 2022, namun belum sebulan persisnya 2 September 2022, sudah melantik 88 pejabat, atau belum 6 bulan", ujar Daulat.
Dia menambahkan karena dinilai "mengkangkangi" peraturan, Sumut Watch sudah melayangkan surat dengan nomor 71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematang Siantar, perihal 'mohon penggunaan hak pengawasan legislatif untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan 88 Pejabat Pemko Penatang Siantar yang dinilai cacat hukum.
Daulat juga meminta DPRD Pematang Siantar untuk merekomendasikan pembatalan pelantikan 88 pejabat yang dilakukan walikota Susanti Dewayani, 2 September 2022 kemarin karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jika DPRD Pematang Siantar tidak merekomendasikan pembatalan, Daulat mendorong para ASN yang dicopot jabatannya akibat pelantikan 2 September 2022 lalu, melakukan upaya hukum menggugat walikota Susanti Dewayani.
Terkait pelantikan pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar, awal September kemarin, DPRD juga sudah melayangkan undangan kepada Susanti Dewayani selaki walikota untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/9/2022).
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait