Dirut TVRI dan RRI Diingatkan Jangan Lagi PHK Karyawan Non ASN
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/2edd2_curhat-penyiar.jpg)
JAKARTA, iNewsSiantar.id - Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI memastikan akan memanggil kembali karyawan yang sebelumnya diberhentikan akibat pemangkasan anggaran. Kedua lembaga penyiaran milik negara ini menyesuaikan kebijakan mereka sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.
Direktur Utama TVRI, Imam Brotoseno, dan Direktur Utama RRI, I Hendrasmo, menegaskan bahwa meskipun terjadi pemangkasan anggaran, mereka akan tetap mengutamakan pembayaran gaji pegawai, termasuk honor bagi kontributor, penyiar, dan produser.
Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menekankan agar pimpinan RRI dan TVRI tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan non-aparatur sipil negara (ASN). Ia juga mengingatkan bahwa pemotongan anggaran seharusnya dimulai dari tingkat atas, bukan dengan memberhentikan pegawai kecil.
"Bapak, saya hanya ingin menegaskan. Jika memang tidak ada PHK, pertanyaannya adalah apakah ada pemotongan gaji yang sudah sedikit ini? Jika perlu, lakukan pemotongan dari atas. Itu yang diharapkan rakyat," ujar Yoyok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama LPP RRI, LPP TVRI, LKBN Antara, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Rabu (12/1/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta