JAKARTA, iNewsSiantar.id - Ketua Umum Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara, Franswanandi menyesali sikap Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing, yang mengeluarkan surat resmi terkait jalan sehat ASN.
Dimposma mengeluarkan surat resmi bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024. Surat tersebut memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk mengikuti kegiatan jalan santai dari depan Gedung Serbaguna menuju jalan Sisingamangaraja, depan Sopo Partungkoan Tarutung pada Minggu (16/6) lalu.
Sementara kegiatan tersebut diinisiasi oleh Anggota DPRD Sumatera Utara inisial JTPH yang berencana maju dalam Pilkada Taput 2024.
Franswanandi menilai surat undangan tersebut melanggar undang-undang dan prinsip netralitas ASN dalam Pilkada Taput. "Komisi Pemantau ASN akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar Pj Bupati Dimposma Sihombing dievaluasi," kata Franswanandi.
Sementara Sekretaris Jenderal Komisi Pemantau ASN, Eko Posko Malla juga bersikap sama. Bahkan dia meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi sebagai pelajaran bagi penjabat kepala daerah lainnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024," kata Eko
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta