get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Pematang Siantar Cek Langsung Kedatangan Logistik Pemilu 2024

Soal Mutasi Kabag Jadi Kepala Seksi di Pematang Siantar KASN Diminta Turun Tangan

Selasa, 06 September 2022 | 15:30 WIB
header img
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani melantik sejumlah pejabat akhir pekan kemarin.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR ,iNewsSiantar.id- Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dinilai melakukan mutasi tidak  wajar dan terkesan menghukum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menurunkan jabatan eselon IIIA  hingga 2 tingkat atau menjadi kepala seksi pada mutasi yang dilakukan akhir pekan kemarin.

Direktur Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite. M.Si , Selasa (6/9 /2022), mengatakan, pihaknya menilai kebijakan walikota Pematang Siantar melakukan mutasi dengan menurunkan jabatan eselon IIIA ke eselon IV menimbulkan kesan adanya balas dendam atau sakit hati terhadap pejabat yang dimutasi.

Fawer mengatakan mutasi pejabat di Pemko Pematang Siantar memang hak penuh walikota namun tidak boleh semena-mena, tetap mengacu pada aturan yang ada.

" Penurunan eselon pada mutasi pejabat bisa dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kesalahan dan sebelumnya sudah diberi peringayan namun tidak diindahkan", sebut Fawer.

Namun terkait adanya penurunan eselon pejabat yang dilakukan walikota terhadap sejulah pejabat eselon IIIA yang merupakan alumni STPDN meniadi eselon IV dinilianya sebagai bentuk hukuman karena yang bersangkutan sudah melakukan kesalahan besar.

Menurut Fawer jika pejabat yang dimutasi keberatan dan melaporkan kebijakan walikota Pematang Siantar yang janggal dalam melakukan mutasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menimbulkan masalah bagi walikota untuk melakukan mutasi selanjutnya.

ILAJ berharap mutasi janggal yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menjadi perhatian KASN dan merekomendasikan pembatalan mutasi yang janggal terhadap sejumlah pejabat.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi,pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan walikota kemarin memint mutasi yang dilakukan Susanti tidak disebabkan balas dendam politik.

" Silahkan ibu wali kota menempatkan pejabat sesuai kewenangannya namun harus berkualitas dan jangan karena dendam politik", ujar Mangatas.

Sebelumnya Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada mutasi 80 pejabat eselon III dan IV ,menempatkan sejumlah pejabat eselon III menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut