PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematang Siantar, AKP Relina Lumban Gaol, memimpin kampanye kesadaran tertib berlalu lintas di Jalan Sutomo, simpang Jalan Diponegoro, Kota Pematang Siantar pada hari Selasa, 21 November 2023.
Kegiatan ini melibatkan pengguna jalan dengan penggunaan pengeras suara untuk pesan-pesan publik, pembagian brosur tentang aturan berlalu lintas, serta pemasangan stiker aturan berlalu lintas pada sepeda motor, kendaraan tiga roda, dan empat roda.
AKP Relina Lumban Gaol menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), selain memberikan tips keselamatan berkendara di jalan raya.
Poin-poin penting yang disampaikan termasuk kewajiban pengguna sepeda motor menggunakan helm standar, pengemudi menggunakan sabuk keselamatan, batasan penumpang sepeda motor hanya satu orang, dan larangan menggunakan ponsel saat berkendara.
Di samping itu, ditekankan larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan, serta berkendara dalam kondisi pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, menggunakan knalpot bermasalah, dan naik ke mobil umum, terutama bagi anak sekolah.
Harapan dari kegiatan ini adalah menyebarkan pesan-pesan keselamatan lalu lintas kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran akan tertib berlalu lintas, mengurangi pelanggaran lalu lintas, serta mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan cedera fatal di wilayah hukum Polres Siantar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta