Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Jabat Kapolresta Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Warga Siantar Barat Bawa Ganja 30,12 Gram Dicokok Polres Pematang Siantar

Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:45 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Warga Siantar Barat Bawa Ganja 30,12 Gram Dicokok Polres Pematang Siantar
Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial MRA (21) warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Foto: Humas Polres Pematang Siantar.

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial MRA (21) warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada hari Jumat, 2 Februari 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB. MRA ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,12 gram.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP JH Pasaribu mengatakan bahwa MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut