Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian, personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap MRA. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 30,12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO.
Saat diinterogasi, MRA mengakui bahwa ganja tersebut miliknya. Oleh karena itu, MRA beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk pengembangan dan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar AKP JH Pasaribu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta