get app
inews
Aa Read Next : Tanah Longsor di MS Bombong Raya Residence Pematang Siantar, 1 Orang Tewas 

Warga Siantar Barat Bawa Ganja 30,12 Gram Dicokok Polres Pematang Siantar

Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:45 WIB
header img
Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial MRA (21) warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Foto: Humas Polres Pematang Siantar.

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial MRA (21) warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada hari Jumat, 2 Februari 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB. MRA ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,12 gram.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP JH Pasaribu mengatakan bahwa MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian, personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap MRA. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 30,12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO.

Saat diinterogasi, MRA mengakui bahwa ganja tersebut miliknya. Oleh karena itu, MRA beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk pengembangan dan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar AKP JH Pasaribu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Siantar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut