get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemko Pematang Siantar,TNI dan Polri Kompak Cegah Kanker Serviks Gelar Gebyar IVA Test

Masalah Mutasi Pejabat BKN Minta Bukti Penjatuhan Hukuman ASN ke Pemko Pematang Siantar

Rabu, 30 November 2022 | 11:26 WIB
header img
Walikota Pematang Siantar melantik sejumlah pejabat, 2 September 2022 lalu.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Masalah mutasi pejabat di Pemko Pematang Siantar yang dilaporkan 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawain Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku memasuki babak baru.

Diperoleh informasi, Rabu (30/11/2022) BKN usai meminta klarifikasi Walikota Pematang Siantar 2 pekan lalu, meminta bukti laporan hasil pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin para ASN yang dimutasi dengan penurunan jabatan dan dinonjobkan kepada Pemko Pematang Siantar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) membenarkan adanya permintaan BKN tersebut.

" Iya melalui inspektorat" ujar Timbul singkat membalas WA saat ditanya apakah benar BKN meminta Pemko Pematang Siantar melengkapi bukti laporan hasil pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin pada sejumlah ASN yang didemosi pada mutasi Seprember 2022 lalu.

Dihubungi terpisah salah seorang ASN yang melaporkan dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan Walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani, 2 September 2022 lalu mengakui sudah dimintai klarifikasi oleh Inspektorat.

" Benar sudah dimintai klarifikasi oleh Inspektorat Pemko Pematang Siantar terkait laporan kami ke BKN dan KASN namun bukan karena melakukan kesalahan atau pelangggaran dalam jabatan ataupun melaksanakan tugas diperiksa", sebut ASN yang dinonjobkan akibat mutasi tersebut.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut