"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," tuturnya.
Lebih lanjut, Meutya juga memantau beberapa rekening bank yang sering digunakan untuk melakukan transaksi judi online. Setidaknya, dia menyebut, ada delapan bank lebih yang kerap digunakan para pelaku.
"Salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BRI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain. Artinya sekali lagi kerjasama yang kuat dengan Perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi tadi dari judi online ini ada justru di rekening atau pendirian dana," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait