Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi, menyebut tersangka R dan Y sebagai eksekutor dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Tersangka Y berperan menyiram dinding rumah dengan campuran solar dan pertalite serta menyalakan api, sementara tersangka R berperan membeli bahan campuran tersebut dan membonceng tersangka Y saat melakukan aksi pembakaran.
"Kami juga masih mendalami nama-nama lain yang diduga terhubung dengan kedua tersangka ini," kata Komjen Agung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait