MEDAN, iNewsSiantar.id - Dua tersangka eksekutor pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu (47) di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara berhasil ditangkap. Salah satu tersangka bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kedua tersangka adalah R dan Y. Mereka ditangkap pada Sabtu, 6 Juni 2024.
"Pertama, kami menangkap tersangka R. Dia kemudian mengaku membakar rumah korban bersama tersangka Y. Kami lalu mengejar tersangka Y, namun yang bersangkutan melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya," kata Kombes Hadi pada Senin, 8 Juli 2024.
Tersangka R dan Y telah dihadirkan di hadapan publik dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran tersebut di Mapolres Karo. Pada saat itu, tersangka Y terlihat duduk di kursi roda sementara tersangka R berdiri di sebelahnya. Keduanya mengenakan seragam berwarna oranye khas tahanan polisi.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi, menyebut tersangka R dan Y sebagai eksekutor dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Tersangka Y berperan menyiram dinding rumah dengan campuran solar dan pertalite serta menyalakan api, sementara tersangka R berperan membeli bahan campuran tersebut dan membonceng tersangka Y saat melakukan aksi pembakaran.
"Kami juga masih mendalami nama-nama lain yang diduga terhubung dengan kedua tersangka ini," kata Komjen Agung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait