MEDAN, iNewsSiantar.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati kepada 11 tersangka tindak pidana narkotika di tahun 2023 dan 22 tersangka lainnya yang saat ini menunggu vonis mati.
"Hukuman mati ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, pada Senin (25/3).
Upaya gencar Polda Sumut dalam memberantas narkoba selama enam bulan terakhir terbukti membawa dampak positif. Tren angka kejahatan di Sumatera Utara mengalami penurunan sebesar 12,9 persen.
Polda Sumut bahkan menempati peringkat dua nasional dalam pengungkapan tindak pidana narkoba sejak 2023 hingga 2024. Hal ini dibuktikan dengan penyitaan barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait