Setelah dilakukan pemeriksaan, S dan H mengakui perbuatannya. Mereka nekat mencuri besi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
