Proses Hukum
Saat ini, pelaku BW telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum dengan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait