Pelaku Penipuan Rp220 Juta Berkedok Bisa Loloskan Jadi PNS Ditangkap, Sempat Ancam Bawa 2 Parang 

Vitrianda Hilba Siregar
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sebesar Rp220 juta Putra A Sitompul atau PS (50) di rumahnya di Jalan Asahan, belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Foto: Humas Polres Pematangsiantar

Pada bulan September 2021, korban mulai curiga dan meminta uangnya kembali, namun terlapor tidak mau mengembalikannya. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

Pada tanggal 3 Februari 2024, tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku PS berada di rumahnya. Tim Opsnal kemudian menuju ke rumah terduga pelaku.

Namun saat ditemui pelaku menolak untuk dibawa ke Polres Pematangsiantar, justru  membawa dua parang yang diselipkan di pinggangnya. Pelaku merasa tidak ada melakukan kesalahan.

Pelaku sempat menyampaikan bersedia dibawa kekantor polisi apabila ada perangkat desa. Lalu Tim opsnal menghubungi perangkat desa agar datang ke rumah pelaku.

Setelah datang dua orang perangkat desa, pelaku tetap tidak mau kooperatip. Polisi pun membujuk dan menenangkan pelaku dan istrinya agar membuang  parang dan racun.

Setelah dibujuk pelaku dan istrinya dan bersedia membuang parang dan racun, selanjutnya dibawa ke Mapolres Pematangsiantar. 

Hingga saat ini terduga pelaku PS sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network