Pelaku Penipuan Rp220 Juta Berkedok Bisa Loloskan Jadi PNS Ditangkap, Sempat Ancam Bawa 2 Parang 

Vitrianda Hilba Siregar
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sebesar Rp220 juta Putra A Sitompul atau PS (50) di rumahnya di Jalan Asahan, belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Foto: Humas Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sebesar Rp220 juta Putra A Sitompul atau PS (50) di rumahnya di Jalan Asahan, belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus ini bermula pada bulan Mei dan Juli 2021, ketika korban Mulyadi Saragih memberikan uang secara bertahap kepada terlapor Putra A Sitompul melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp220 juta.

Uang tersebut direncanakan sebagai uang pelicin agar kedua anak Mulyadi Saragih lolos sebagai PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 

Saksi Ilal Mahdi Nasution sebelumnya membujuk korban bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak korban menjadi PNS di Kejagung dan Kemenkumham dengan memberikan uang tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network