Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Pemotor Tewas Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar, Diduga Kurang Hati-hati
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba Sabu Diciduk di Pematangsiantar, Barang Bukti 5,17 Gram

Senin, 27 Mei 2024 | 11:37 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Residivis Narkoba Sabu Diciduk di Pematangsiantar, Barang Bukti 5,17 Gram
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba jenis sabu berinisial Jun (38) di Jalan Medan. Foto: Ist

PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba jenis sabu berinisial Jun (38) di Jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan bahwa penangkapan Jun berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Pada Kamis (23/5/2024) sore, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Jun dan menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu bruto 5,17 gram yang disembunyikan di dalam amplop putih di kantong bajunya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut