get app
inews
Aa Read Next : Polres Pematangsiantar Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik - Toba 2024

Residivis Narkoba Sabu Diciduk di Pematangsiantar, Barang Bukti 5,17 Gram

Senin, 27 Mei 2024 | 11:37 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba jenis sabu berinisial Jun (38) di Jalan Medan. Foto: Ist

Saat diinterogasi, Jun mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku Jun sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui bahwa Jun merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan," ujar AKP JH Pasaribu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut