Ada Kursi Melayang saat Majelis Hakim Vonis Kasus Pelecehan Seksual Pendeta di Pematang Siantar

Dharma Setiawan
Ada kursi melayang saat sidang vonis kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendeta inisial JRP di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Foto: Dharma Setiawan

Dahyar Harahap, penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa JRP sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian, oleh majelis hakim, terdakwa divonis tiga tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network