Dahyar Harahap, penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa JRP sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian, oleh majelis hakim, terdakwa divonis tiga tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait