PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Ada kursi melayang saat sidang vonis kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendeta inisial JRP di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berakhir ricuh.
Istri terdakwa mengamuk di ruang sidang dan melempar kursi ke arah hakim saat ketua majelis membacakan putusan hukuman tiga tahun penjara.
MS, wanita yang duduk di kursi pengunjung sidang, langsung berteriak histeris usai majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada suaminya.
Bahkan, wanita ini menerobos penjagaan petugas dan nekat melemparkan kursi ke arah majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita, di ruang sidang Kartika.
Wanita paruh baya ini tidak terima suaminya JR- divonis tiga tahun karena terlibat kasus pencabulan terhadap seorang jemaatnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait