Ada Kursi Melayang saat Majelis Hakim Vonis Kasus Pelecehan Seksual Pendeta di Pematang Siantar

Dharma Setiawan
Ada kursi melayang saat sidang vonis kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendeta inisial JRP di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Foto: Dharma Setiawan

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Ada kursi melayang saat sidang vonis kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendeta inisial JRP di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berakhir ricuh.

Istri terdakwa mengamuk di ruang sidang dan melempar kursi ke arah hakim saat ketua majelis membacakan putusan hukuman tiga tahun penjara.

MS, wanita yang duduk di kursi pengunjung sidang, langsung berteriak histeris usai majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar  menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada suaminya.

Bahkan, wanita ini menerobos penjagaan petugas dan nekat melemparkan kursi ke arah majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita, di ruang sidang Kartika.

Wanita paruh baya ini tidak terima suaminya JR- divonis tiga tahun karena terlibat kasus pencabulan terhadap seorang jemaatnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network